Pemerintah Amerika Serikat membuat situs web, Freedom.gov, yang dirancang untuk menampung konten yang dilarang di negara lain, termasuk materi yang berpotensi ekstremis seperti ujaran kebencian dan propaganda teroris. Langkah ini, pertama kali dilaporkan oleh Reuters, dibingkai oleh Departemen Luar Negeri sebagai pembelaan kebebasan berpendapat terhadap peningkatan sensor global.
Fungsi Portal
Freedom.gov akan mengizinkan pengguna dari negara-negara dengan peraturan konten yang ketat—seperti di Uni Eropa dan Inggris—untuk mengakses situs web yang diblokir dalam yurisdiksi mereka. Portal ini akan berfungsi sebagai proxy, memungkinkan penjelajahan seolah-olah pengguna mengakses internet dari dalam AS, dengan komitmen terhadap penggunaan data yang tidak terlacak.
Konteks Kebijakan: Peraturan AS vs. Global
Inisiatif ini mencerminkan perbedaan yang semakin besar antara prinsip kebebasan berpendapat di AS dan peraturan konten online yang lebih ketat yang diterapkan oleh banyak negara lain. Pemerintahan Trump telah mengisyaratkan penolakannya terhadap sensor semacam itu, dan memandangnya sebagai pelanggaran terhadap hak-hak dasar. Uni Eropa, misalnya, memberlakukan undang-undang seperti Undang-Undang Layanan Digital dan Undang-Undang Keamanan Online di Inggris, yang mengamanatkan penghapusan segera ujaran kebencian ilegal dari platform besar.
Contoh Penegakan
Pada tahun 2024 saja, Jerman mengeluarkan 482 perintah penghapusan terkait konten teroris, yang mengakibatkan penghapusan lebih dari 16.700 materi. Dewan pengawas Meta juga memerintahkan penghapusan postingan partai politik Polandia yang menggunakan penghinaan rasial dan menggambarkan imigran dengan cara yang tidak manusiawi, sebuah kategori yang diklasifikasikan sebagai ujaran kebencian ilegal berdasarkan hukum UE.
Potensi Dampak Diplomatik
Peluncuran Freedom.gov kemungkinan akan memperburuk ketegangan antara AS dan negara-negara dengan kontrol konten yang lebih ketat. Meskipun Amerika berpendapat bahwa mereka membela kebebasan berekspresi, banyak negara memandang platform tersebut memungkinkan penyebaran ideologi berbahaya dan memicu kekerasan. Waktunya sangat sensitif mengingat ketegangan geopolitik yang ada.
Pembentukan Freedom.gov menandai upaya yang disengaja oleh AS untuk memberikan ruang bagi konten online yang tidak diatur, yang berpotensi merusak kerja sama internasional dalam bidang keamanan digital dan meningkatkan perselisihan mengenai norma-norma kebebasan berpendapat.






























